Pidato
Kenegaraan Presiden yang diselenggarakan setiap tanggal 16 Agustus secara
esensial merupakan pidato kepala negara kepada seluruh elemen bangsa dalam
rangka menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus. Pidato
ini pada awalnya merupakan ketentuan yang tidak tertulis (konvensi kenegaraan),
karena sebelum diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, tidak ada peraturan
perundang-undangan yang mewajibkan bahwa Presiden harus menyampaikan Pidato
Kenegaraan. Mengingat konvensi tersebut, maka pada akhirnya penyampaian Pidato
Kenegaraan menjadi salah satu rangkaian acara kenegaraan dalam rangka menyambut
Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dalam
perjalanannya, memang terjadi dinamika waktu penyampaian pidato kenegaraan, namun seperti
sudah menjadi kesepakatan para pendahulu kita, bahwa Pidato Kenegaraan dalam
rangka HUT RI selalu diselenggarakan sebelum atau pada saat tanggal 17 Agustus.
Hal ini dapat dilihat sebagai berikut:
1.
Pada era Presiden Soekarno, Pidato Kenegaraan dilaksanakan di Istana
pada tanggal 17 Agustus,
2.
Pada masa Presiden Soeharto, Pidato Kenegaraan dilaksanakan
setiap tanggal 16 Agustus didepan MPR/DPR RI dan didalamnya juga termasuk
substansi mengenai Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN beserta Nota
Keuangannya.
3.
Konvensi pada masa Presiden Soeharto tersebut, kemudian
dilanjutkan oleh presiden-presiden berikutnya sampai tahun 2008.
Pada tahun 2009 (UU MD3 belum disahkan) Pidato
Presiden mengalami perubahan dengan memisahkan antara Pidato Kenegaraan
Presiden dengan Pidato Presiden mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas
RUU APBN beserta Nota Keuangannya yang diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus
2009 dihadapan Sidang Paripurna DPR RI. Sedangkan Pidato Presiden tentang
Pembangunan Daerah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI yang diselenggara-kan
setiap tanggal 23 Agustus pada awalnya diselenggarakan dalam Masa Pemerintahan Presiden
Megawati, juga merupakan ketentuan yang
tidak tertulis dan tidak memiliki dasar hukum (konvensi).
Sehingga pada bulan Agustus 2009, Presiden berpidato 3 (tiga)
kali di depan parlemen sebagai rangkaian pidato kenegaraan Presiden ke hadapan
rakyat Indonesia, yaitu:
1) Pada 3 Agustus 2009 misalnya, Presiden
menyampaikan RAPBN Tahun 2010 beserta Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR,
yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPD.
2) Berikutnya, pada 14 Agustus 2009, Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan
Peringatan HUT Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rapat Paripurna DPR (dimajukan
mengingat tgl 16 Agustus merupakan hari Minggu)
3) Kemudian, 19 Agustus 2009, Presiden berpidato
tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2010 di Sidang Paripurna DPD (dimajukan mengingat
tgl 23 Agustus merupakan hari Minggu).
Setelah UU MD3 disahkan pada tanggal 29 Agustus 2009,
maka Presiden melakukan 2 (dua) kali pidato dalam satu hari disetiap tanggal 16
Agustus. Pidato pertama adalah Pidato Kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan RI dan pidato kedua adalah Pidato Penyampaian RUU tentang APBN.
Pidato Penyampaian RUU APBN dilakukan di hadapan DPR, sedangkan Pidato
Kenegaraan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dilakukan dalam Sidang
Bersama (joint session)
antara DPR dengan DPD. Sidang bersama
DPR-DPD diatur dalam Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan pada tanggal 3
Agustus 2010, dan penyelenggaranya bergantian antara DPR dan DPD. Sampai saat
ini telah 4 (empat) kali dilakukan sidang bersama yaitu:
1)
Pada sidang 16 Agustus 2010, penyelenggaranya adalah DPR
2)
Pada sidang 16 Agustus 2011, penyelenggaranya adalah DPD
3)
Pada sidang 16 Agustus 2012, penyelenggaranya adalah DPR
4)
Pada sidang 16 Agustus 2013, penyelenggaranya adalah DPD
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa
Pidato Kenegaraan memiliki sejarah yang panjang dalam penyelenggaraannya dan merupakan
bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang
penyelenggaraannya dilakukan sebelum atau pada saat tanggal 17 Agustus. Saat ini DPR RI mengajukan RUU tentang Perubahan Atas RUU MD3 diantaranya antara lain akan mengubah Pidato Kenegaraan menjadi Tanggal 18 Agustus, RUU-nya masih dalam pembahasan.

yang saya tanyakan, apakah pidato presiden saat pelaksanaan HUT merupakan sebuah konstitusi ? Jelaskan !
BalasHapusTerima kasih
menurut wikipedia Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. apabila mengacu tersebut maka dalam UUD 1945 tidak ada yang mengatur kewajiban untuk menyampaikan Pidato Kenegaraan. Pidato Kenegaraan diatur dalam UU MD3 yang dibentuk pada tahun 2009. Jadi sebelum tahun 2009 Pidato kenegraaan menyambut HUT RI adalah kebiasaan atau Konvensi namun sejak tahun 2010 sejak ada UU MD3 hal tersebut menjadi kewajiban. sebagai catatan Tahun 2015 dan 2016 terdapat 3 kali pidato presiden tanggal 16 agustus yaitu:Pidato Presiden Dalam SIdang Tahunann MPR, PIdato Kenegraan menyambut HUT RI dalam Sidang Bersama dan Pidato Presiden dalam Paripurna DPR dalam rangka penyampaian RAPBN
HapusSumbernya darimana ya??
BalasHapus