Selasa, 26 November 2013

RAPAT PARIPURNA DPR RI 26 NOVEMBER 2013

     Pada hari Selasa, tanggal 26 November 2013, Pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB, DPR RI telah melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Drs. H. Priyo Budi Santoso dengan agenda:
a.     Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b.  Pengesahan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
        Seluruh fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa hal penting dari RUU tersebut yaitu; Dalam RUU tersebut KTP berlaku seumur hidup, hal ini berbeda karena sebelumnya KTP hanya berlaku untuk 5 tahun, dan dapat diperpanjang. Hal lain yang berbeda yaitu dalam pembuatan akta kelahiran, kalau dulu apabila terlambat maka harus melalui penatapan pengadilan, namun untuk sekarang hal tersebut cukup di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di masing-masing daerah. RUU ini juga menjamin bahwa semua pembuatan dan pengurusan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya alias gratis, bahkan siapa pun apabila ada yang melakukan pungutan biaya kepada penduduk maka diancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp.75 juta. Karena semua yang terkait dengan administrasi kependudukan menggunakan APBN pemerintah Pusat.  
         Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui  Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pansus berjulah 30 (tiga puluh) anggota yang mewakili semua fraksi. Pimpinan DPR RI berharap dengan telah terbentuknya Pansus maka dapat memulai kegiatannya di masa sidang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar