Selasa, 19 November 2013

Sidang Paripurna DPD RI Tanggal 19 November 2013

         Hari Selasa, tanggal 19 November 2013, DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2013-2014  yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Bapak Irman Gusman, salah satu agendanya adalah  Penjelasan Presiden RI yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Atas Hak Bertanya Anggota DPD RI tentang Kebijakan Moda Transportasi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC). 
         Walaupun dijamin dalam Pasal 261 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, DPD RI selama ini belum pernah mengajukan Hak Bertanya. Hak Bertanya Anggota DPD RI atas Kebijakan KBH2 yang di inisiator oleh AM. Fatwa dan ditandatangan oleh 96 orang anggota ini merupakan yang pertama kalinya diajukan oleh DPD RI. AM. Fatwa menjadi orang yang pertama menjadi inisiator pengajuan Hak Bertanya DPD RI, dan dia juga merupakan orang yang pertama melakukan interupsi pada Pidato Presiden dalam Sidang MPR RI yaitu pada Masa Jabatan Presiden BJ Habibie   
    Terhadap Hak Bertanya tersebut, Presiden RI melalui surat Nomor R-57/Pres/11/2013 tanggal 18 November menugaskan 3 menterinya untuk mewakili Presiden menyampaikan jawaban atas 7 pertanyaan yang diajukan, yaitu Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perhubungan. Dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Atas Hak Bertanya Anggota DPD RI tentang Kebijakan Moda Transportasi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) menyampaikan antara lain:
  1. Pertimbangan Pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan KBH2, adalah dikarenakan meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri akibat pertumbuhan ekonomi dan untuk mengantisipasi persaingan Pasar Bebas ASEAN dan Internasional. Sehingga apabila tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk sejenis dari dalam negeri, maka kemungkinan besar akan terjadi banjir impor kendaraan jenis tersebut kedalam pasar dalam negeri.
  2. Kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor, antara lain Pemerintah telah menetapkan Bea Masuk bagi mobil impor sebesar 40% bagi negara-negara asal impor yang tidak termasuk dalam kerjasama ekonomi atau Free Trade Area dengan Indonesia. Selain itu dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) kategori mobil mewah yang berkisar antara 40-70% tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan.
  3. Program KBH2 juga akan mendatangkan komitemn investasi senilai USD 3,0 milyar dari industri otomotif dan senilai USD 3,5 milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif baru. Program tersebut juga akan menciptakan lapangan tenaga kerja baru yang langsung disekitar manufakturing adalah sekitar 30.000 orang dan lapangan tenaga kerja baru disektor distribusi dan komponen, dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000 orang.
  4. Mengenai kebijakan Pemerintah dibidang infrastruktur dan moda transportasi akan terus menerus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dari masing masing daerah secara efektif dan efisien. Melalui MP3EI, Pemerintah secara agresif mempercepat konektivitas antar wilayah di enam koridor dan ekonomi dengan tujuan untuk menghubungkan simpul pertumbuhan ekonomi.
   Dalam kesempatan tersebut juga terjadi dialog antara Anggota DPD RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, secara umum Pimpinan dan Anggota DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan tanggapan yang cepat dari Bapak Presiden dalam merespon  Hak Bertanya Anggota DPD RI. Selanjutnya DPD RI akan mendalami penjelasan dan tanggapan Pemerintah  di Komite II yang membidangi masalah tersebut, dan apabila memerlukan penjelasan lanjutan akan mengundang menteri teknis yang terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar