Selasa, 26 November 2013

RAPAT PARIPURNA DPR RI 26 NOVEMBER 2013

     Pada hari Selasa, tanggal 26 November 2013, Pukul 11.00 s.d. 12.00 WIB, DPR RI telah melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Drs. H. Priyo Budi Santoso dengan agenda:
a.     Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

b.  Pengesahan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
        Seluruh fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI menyetujui  RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan untuk disahkan menjadi undang-undang. Beberapa hal penting dari RUU tersebut yaitu; Dalam RUU tersebut KTP berlaku seumur hidup, hal ini berbeda karena sebelumnya KTP hanya berlaku untuk 5 tahun, dan dapat diperpanjang. Hal lain yang berbeda yaitu dalam pembuatan akta kelahiran, kalau dulu apabila terlambat maka harus melalui penatapan pengadilan, namun untuk sekarang hal tersebut cukup di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan di masing-masing daerah. RUU ini juga menjamin bahwa semua pembuatan dan pengurusan administrasi kependudukan tanpa dipungut biaya alias gratis, bahkan siapa pun apabila ada yang melakukan pungutan biaya kepada penduduk maka diancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp.75 juta. Karena semua yang terkait dengan administrasi kependudukan menggunakan APBN pemerintah Pusat.  
         Rapat Paripurna DPR RI juga menyetujui  Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Pansus berjulah 30 (tiga puluh) anggota yang mewakili semua fraksi. Pimpinan DPR RI berharap dengan telah terbentuknya Pansus maka dapat memulai kegiatannya di masa sidang ini.

Minggu, 24 November 2013

SEJARAH PIDATO KENEGARAAN DALAM MENYAMBUT HUT RI

Pidato Kenegaraan Presiden yang diselenggarakan setiap tanggal 16 Agustus secara esensial merupakan pidato kepala negara kepada seluruh elemen bangsa dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus. Pidato ini pada awalnya merupakan ketentuan yang tidak tertulis (konvensi kenegaraan), karena sebelum diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mewajibkan bahwa Presiden harus menyampaikan Pidato Kenegaraan. Mengingat konvensi tersebut, maka pada akhirnya penyampaian Pidato Kenegaraan menjadi salah satu rangkaian acara kenegaraan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI.
Dalam perjalanannya, memang terjadi dinamika waktu  penyampaian pidato kenegaraan, namun seperti sudah menjadi kesepakatan para pendahulu kita, bahwa Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT RI selalu diselenggarakan sebelum atau pada saat tanggal 17 Agustus. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut:
1.    Pada era Presiden Soekarno, Pidato Kenegaraan dilaksanakan di Istana pada tanggal 17 Agustus,
2.    Pada masa Presiden Soeharto, Pidato Kenegaraan dilaksanakan setiap tanggal 16 Agustus didepan MPR/DPR RI dan didalamnya juga termasuk substansi mengenai Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN beserta Nota Keuangannya.
3.    Konvensi pada masa Presiden Soeharto tersebut, kemudian dilanjutkan oleh presiden-presiden berikutnya sampai tahun 2008.
  Pada tahun 2009 (UU MD3 belum disahkan) Pidato Presiden mengalami perubahan dengan memisahkan antara Pidato Kenegaraan Presiden dengan Pidato Presiden mengenai Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya yang diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2009 dihadapan Sidang Paripurna DPR RI. Sedangkan Pidato Presiden tentang Pembangunan Daerah pada Sidang Paripurna Khusus DPD RI yang diselenggara-kan setiap tanggal 23 Agustus pada awalnya diselenggarakan dalam Masa Pemerintahan Presiden Megawati, juga  merupakan ketentuan yang tidak tertulis dan tidak memiliki dasar hukum (konvensi).
Sehingga pada bulan Agustus 2009, Presiden berpidato 3 (tiga) kali di depan parlemen sebagai rangkaian pidato kenegaraan Presiden ke hadapan rakyat Indonesia, yaitu:
1) Pada 3 Agustus 2009 misalnya, Presiden menyampaikan RAPBN Tahun 2010 beserta Nota Keuangannya di Rapat Paripurna DPR, yang dihadiri Pimpinan dan Anggota DPD.
2) Berikutnya, pada 14 Agustus 2009,  Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan Peringatan HUT Ke-64 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rapat Paripurna DPR (dimajukan mengingat tgl 16 Agustus merupakan hari Minggu)
3) Kemudian, 19 Agustus 2009, Presiden berpidato tentang Pembangunan Daerah dalam RAPBN 2010 di Sidang Paripurna DPD (dimajukan mengingat tgl 23 Agustus merupakan hari Minggu).
            Setelah UU MD3 disahkan pada tanggal 29 Agustus 2009, maka Presiden melakukan 2 (dua) kali pidato dalam satu hari disetiap tanggal 16 Agustus. Pidato pertama adalah Pidato Kenegaraan menyambut Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dan pidato kedua adalah Pidato Penyampaian RUU tentang APBN. Pidato Penyampaian RUU APBN dilakukan di hadapan DPR, sedangkan Pidato Kenegaraan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI dilakukan dalam Sidang Bersama (joint session) antara DPR dengan DPD.  Sidang bersama DPR-DPD diatur dalam Peraturan Bersama DPR dan DPD yang disahkan pada tanggal 3 Agustus 2010, dan penyelenggaranya bergantian antara DPR dan DPD. Sampai saat ini telah 4 (empat) kali dilakukan sidang bersama yaitu:
1)     Pada sidang 16 Agustus 2010, penyelenggaranya adalah DPR
2)     Pada sidang 16 Agustus 2011, penyelenggaranya adalah DPD
3)     Pada sidang 16 Agustus 2012, penyelenggaranya adalah DPR
4)     Pada sidang 16 Agustus 2013, penyelenggaranya adalah DPD
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pidato Kenegaraan memiliki sejarah yang panjang dalam penyelenggaraannya dan merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI yang penyelenggaraannya dilakukan sebelum atau pada saat tanggal 17 Agustus. Saat ini DPR RI mengajukan RUU tentang Perubahan Atas RUU MD3 diantaranya antara lain akan mengubah Pidato Kenegaraan menjadi Tanggal 18 Agustus, RUU-nya masih dalam pembahasan.

Selasa, 19 November 2013

Sidang Paripurna DPD RI Tanggal 19 November 2013

         Hari Selasa, tanggal 19 November 2013, DPD RI telah melaksanakan Sidang Paripurna ke-7 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2013-2014  yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Bapak Irman Gusman, salah satu agendanya adalah  Penjelasan Presiden RI yang diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Atas Hak Bertanya Anggota DPD RI tentang Kebijakan Moda Transportasi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC). 
         Walaupun dijamin dalam Pasal 261 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3, DPD RI selama ini belum pernah mengajukan Hak Bertanya. Hak Bertanya Anggota DPD RI atas Kebijakan KBH2 yang di inisiator oleh AM. Fatwa dan ditandatangan oleh 96 orang anggota ini merupakan yang pertama kalinya diajukan oleh DPD RI. AM. Fatwa menjadi orang yang pertama menjadi inisiator pengajuan Hak Bertanya DPD RI, dan dia juga merupakan orang yang pertama melakukan interupsi pada Pidato Presiden dalam Sidang MPR RI yaitu pada Masa Jabatan Presiden BJ Habibie   
    Terhadap Hak Bertanya tersebut, Presiden RI melalui surat Nomor R-57/Pres/11/2013 tanggal 18 November menugaskan 3 menterinya untuk mewakili Presiden menyampaikan jawaban atas 7 pertanyaan yang diajukan, yaitu Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perhubungan. Dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Atas Hak Bertanya Anggota DPD RI tentang Kebijakan Moda Transportasi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) menyampaikan antara lain:
  1. Pertimbangan Pemerintah atas dikeluarkannya kebijakan KBH2, adalah dikarenakan meningkatnya kebutuhan kendaraan bermotor dalam negeri akibat pertumbuhan ekonomi dan untuk mengantisipasi persaingan Pasar Bebas ASEAN dan Internasional. Sehingga apabila tidak memenuhi permintaan masyarakat dengan produk sejenis dari dalam negeri, maka kemungkinan besar akan terjadi banjir impor kendaraan jenis tersebut kedalam pasar dalam negeri.
  2. Kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor, antara lain Pemerintah telah menetapkan Bea Masuk bagi mobil impor sebesar 40% bagi negara-negara asal impor yang tidak termasuk dalam kerjasama ekonomi atau Free Trade Area dengan Indonesia. Selain itu dikenakan pula Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) kategori mobil mewah yang berkisar antara 40-70% tergantung kapasitas mesin dan jenis kendaraan.
  3. Program KBH2 juga akan mendatangkan komitemn investasi senilai USD 3,0 milyar dari industri otomotif dan senilai USD 3,5 milyar dari sekitar 100 industri komponen otomotif baru. Program tersebut juga akan menciptakan lapangan tenaga kerja baru yang langsung disekitar manufakturing adalah sekitar 30.000 orang dan lapangan tenaga kerja baru disektor distribusi dan komponen, dealer dan pemasaran, workshop dan aftersales service diperkirakan 40.000 orang.
  4. Mengenai kebijakan Pemerintah dibidang infrastruktur dan moda transportasi akan terus menerus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dari masing masing daerah secara efektif dan efisien. Melalui MP3EI, Pemerintah secara agresif mempercepat konektivitas antar wilayah di enam koridor dan ekonomi dengan tujuan untuk menghubungkan simpul pertumbuhan ekonomi.
   Dalam kesempatan tersebut juga terjadi dialog antara Anggota DPD RI dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, secara umum Pimpinan dan Anggota DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan tanggapan yang cepat dari Bapak Presiden dalam merespon  Hak Bertanya Anggota DPD RI. Selanjutnya DPD RI akan mendalami penjelasan dan tanggapan Pemerintah  di Komite II yang membidangi masalah tersebut, dan apabila memerlukan penjelasan lanjutan akan mengundang menteri teknis yang terkait.

Senin, 18 November 2013

Rapat Paripurna DPR RI Tanggal 18 November 2013

        Hari Senin, tanggal 18 November 2013, Pukul 10.30 s.d. 12.00 WIB, DPR RI telah melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Dr. H. Marzuki Alie, dengan agenda penyampaian Pidato Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013-2014 Ketua DPR RI dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2013-2014, menyampaikan antara lain:
a.   Dalam bidang legislasi, pada masa persidangan ini Dewan akan melanjutkan pembahasaan terhadap 36 RUU yang telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan 29 RUU diantaranya telah mengalami perpanjangan waktu pembahasan. RUU yang diharapkan diselesaikan pada masa persidangan ini antara lain adalah RUU tentang Desa dan RUU tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disamping itu juga terdapat 69 RUU kumulatif terbuka yaitu RUU tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang sedang ditangani oleh Komisi II DPR RI.
b.  Pimpinan DPR RI juga telah menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk pengaturan penjadwalan dan penentuan alat kelengkapan dewan yang akan menanganinya. Pembahasan terhadap Perppu ini diharapkan selesai dalam Masa Persidangan II ini.
c.  Dewan menilai, terbitnya Perppu sudah menjadi hukum positif, oleh karena itu lembaga manapun harus taat pada Perppu, dan tidak melakukan langkah apapun yang bertentangan dengan butir-butir yang termaktub dalam Perppu tersebut.
d.  Dalam pelaksanaan fungsi anggaran, Dewan baru saja berhasil menyelesaikan pembahasan RUU APBN 2014 yang disetujui dengan bebberapa catatan fraksi-fraksi. Catatan tersebut antara lain meminta agar subsidi BBM dapat dikelola tepat sasaran sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. Pemerintah harus mampu mengendalikan subsidi BBM pada tahun anggaran berjalan agar tidak melebihi kuota BBM bersubsidi yang telah ditetapkan sebesar 48 juta kiloliter.
e. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR RI khususnya Komisi VI dan XI telah melakukan pembahasan intensif dengan Pemerintah, mengenai Pengakhiran Perjanjian Dasar/Master Agreement (MA) Proyek Asahan PT. Inalum antara Pemerintah Indonesia dengan konsorsium investor Jepang yang tergabung dalam Nippon Asahan Aluminium (NAA). Dewan meminta pengelolaan PT. Inalum harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termauk merespon keinginan beberapa Pemda terkait yang mengajukan diri sebagai participating interest atas pemilikan saham PT. Inalum.
f.     Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah, rencana pelaksanaa secara penuh kegiatan operasional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2014. Untuk itu Dewan mendorong Pemerintah dan BI untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses peralihan ini, sehingga kehadiran lembaga OJK dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
g.  Terkait dengan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pimpinan Dewan mengharapkan Bawaslu, Parpol, dan masyarakat mengawal penyelesaian data pemilih yang bermasalah agar Pemilu Legislatif 2014 dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan  adil serta tidak mengahdirkan sengketa dikemudian hari. Dewan juga mengingatkan tentang Daftar Pemilih Luar Negeri. Saat ini jutaan WNI d iluar negeri terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2014.
h.   Mengenai pelaksanaan Pemilikada yang diusulkan dipercepat pada tahun 2013 ini, Dewan mengingatkan bahwa agenda ini harus benar-benar dipertimbangkan kesiapannya, agar tidak ,mengganggu proses peralihan masa jabatn Kepala Daerah.
i. Dewan juga menaruh perhatian terhadap permasalahan buruh. Pimpinan Dewan mengingatkan agar masalah permasalahan perburuhan diselesaikan melalui dialog tripartit. Buruh, pengusaha, dan pemerintah harus duduk bersama membicarakan pengpahan buruh, ataupun secara Bipartit antara buruh dengan majikan secara transparan untuk kebaikan bersama.
j.  Khusus masalah outsourcing, DPR RI telah membentuk Panja Outsourcing, dan telah menghasilkan rekomendasi untuk mendapatkan perhatian Pemerintah khususnya Menteri BUMN sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pada Rapat Kerja September 2013.   
k.  Berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di luar negeri, Dewan meminta Pemerintah memberikan perhatian penuh terhadap nasib TKIdi Arab Saudi. Saat ini Pemerintah Arab Saudi telah mengakhiri proses amnesti bagi pekerja migran ilegal di negerinya sejak 4 November 2013.
l.    Dibidang luar negeri, Dewan sangat prihatin terhadap kasus penyadapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Australia. Penyadapan yang dilakuan melalui kedutaan besarnya di Jakarta merupakan persoalan yang serius dalam hubungan antarnegara. Penyadapan ini juga merupakan ujian bagi Indonesia di dalam memaknai kedaulatan Indonesia di hadapan para pemimpin dunia. 
Persidangan  II  Tahun  Sidang 2013 -  2014 dimulai dari tanggal  18  November  2013  s.d    20 Desember 2013 dan memiliki 25 (dua puluh lima) hari kerja.

Minggu, 17 November 2013

Rapat Konsultasi Presiden dengan Ketua Lembaga Negara 13 November 2013

    Pada hari Rabu, tanggal 13 November 2013, Pukul 10.00 s.d. 13.30 WIB, telah dilaksanakan Rapat Konsultasi Presiden dengan Ketua Lembaga-Lembaga Negara  dengan agenda penyampaian Paparan Daftar Pemilih tetap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri. Sesuai undangan, hadir pada rapat tersebut, yaitu:
a.   Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
b.   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
c.   Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
d.   Ketua Badan Pemeriksa Keuangan republik Indonesia;
e.   Ketua Mahkamah Konstitisi Republik Indonesia;
f.    Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia;
g.   Menteri Koordinator Bidang Pohukam;
h.   Menteri Sekretaris Negara;
i.   Menteri Dalam Negeri;
j    Ketua Komisi Pemilihan Umum;
Sedangkan Wakil Presiden RI, Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kesra, Ketua Mahkamah Agung RI dan Sekretaris Kabinet tidak dapat hadir dalam rapat tersebut. Rapat Konsultasi Presiden RI dengan Ketua Lembaga-Lembaga Negara tersebut dilakukan secara tertutup dan tidak ada konferensi pers. Kepada para wartawan, Menko Bidang Polhukam menyampaikan bahwa rapat antara lain menyepakati agar KPU dan Kemendagri lebih sering bluskan. Para kepala daerah juga tidak bisa lepas tanggungjawab dalam keberhasilan suksesnya pemungutan DPT. Masyarakat juga harus aktif, caranya dengan inisiatif mendaftar ke Panitia Pendaftar Keliling di setiap kecamatan atau kabupaten.
Suasana Rapat Konsultasi